IPKIN
1.
Sejarah Singkat IPKIN
PKIN sendiri adalah organisasi profesi
bidang TI telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1974. Awalnya dibentuk dengan
nama Himpunan Pemakai Komputer Indonesia (HPKI) pada tanggal 18 April 1974.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 30 Juli 1974 dibentuk
kepengurusan dan diubah namanya menjadi Ikatan Pengguna Komputer Indonesia
(IPKIN). Pada tahun 1975 secara resmi dokumen hukum IPKIN telah tersusun, Logo
IPKIN didisain oleh Soenarjono Danoedjo. IPKIN saat itu juga berkantor di
BAKOTAN. IPKIN menjadi partner yang baik dengan BAKOTAN. Pada tahun 1978
BAKOTAN juga meminta IPKIN untuk memberikan masukan tentang usia penggunaan
perangkat komputer. Konsep ini yang menjadi masukan bagi Departemen
Perdagangan.
Dimulai pada 1999 singkatan IPKIN
berubah menjadi Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia. Sejak 2003
IPKIN berkembang ke berbagai daerah dan mulai dibukanya beberapa cabang, hingga
saat ini terdapat 7 cabang di Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya,
dan Denpasar. Anggota aktif tercatat hingga saat ini berjumlah 233 orang.
2. Fungsi
IPKIN
Pada dasarnya IPKIN adalah organisasi
nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer
dan Informatika. IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan
pengembangan teknologi Komputer dan Informatika di Indonesia guna menunjang
Pembangunan Naisonal. Untuk itu IPKIN berupaya berperan sebagap wadah
komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota. Hal itu dilakukan dengan
melaksanakan fungsi kegiatan sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan
dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan,
seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan
dengan bidang Komputer dan Informatika.
b. Menghimpun,
mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.
c. Menerbitkan
berbagai karya tulis IPKIN (buletin, buku, jurnal profesi). Beberapa judul buku
yang pernah diterbitkan oleh IPKIN, antara lain: 10 Years dedication Indonesian
Computer Society, Pendidikan Komputer di Indonesia, Regional Standard for
Information Technology Professional, Standard Sertifikasi bidang Teknologi
Informasi.
d. Mengadakan
kerja sama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun luar negeri, selama
maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan
tujuan IPKIN.
e. Menyelenggarakan
usaha lain yang dianggap perlu oleh IPKIN dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
3.
Keanggotaan
IPKIN.
Anggota IPKIN
terdiri dari berberapa golongan, anggota ini digolongkan berdasarkan kriteria
tersendiri. Berikut adalah keanggotaan dari IPKIN :
a.
Anggota Biasa
(Pendidikan Formal/Non Formal)
b.
Anggota Muda
(Hobi)
c.
Anggota
Kehormatan
d.
Anggota
Perusahaan
4.
Tata Organisasi
IPKIN.
Setiap
organisasi harus memiliki tata organisasi yang baik, agar organisasi ini dapat
berjalan dengan baik dan mencapai tujuan bersama. disetiap organisasi memiliki
tata organisasi yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan jenis organisasi
tersebut. Begitu pula dalam organisasi IPKIN,dibawah ini merupakan tata
organisasi dalam IPKIN:
a.
Rapat Anggota
(pemegang kekuasaan tertinggi)
b.
Dewan Pengurus
(D.Pembina, D.Pengurus Pusat/cabang/harian)
c. Dewan
Pengurus
d. Ketua - Pemimpin
IPKIN merupakan penanggung jawab umum atas pelaksanaan dan jalannya IPKIN.
e. Sekretaris
Jendral - Pusat koordinasi dalam pengaturan ketatausahaan serta kegiatan
kesekretariatan, dokumentasi
f.
Ketua Bidang
(Tekhnologi, Pembinaan, Program, Pendidikan dan Latihan)
5.
Prinsip Etika
Profesi.
Didalam suatu
organisasi komputer atau organisasi lain selalu ada yang namanya prinsip etika
profesi. Agar organisasi tersebut dapat tetap memiliki etika dalam menjalankan
kegiatannya. Didalam IPKIN prinsip etika profesi dibagi menjadi 8 kategori
sesuai dengan kepentingannya. Berikut adalah prinsip etika profesi yang ada
dalam IPKIN :
a.
Prinsip Standar
Teknis - Laksanakan tugas secara profesional sesuai dgn bidang profesinya
b. Prinsip
Kompetensi - Kembangkan pengetahuan dan gunakan tekhnologi mutakhir tuk
berkompetensi
c.
Prinsip Tanggung
Jawab Profesi
d.
Prinsip
Kepentingan Publik
e.
Prinsip
Integritas - untuk meningkatkan kepercayaan publik
f.
Prinsip
Objektivitas - Sampingkan hal pribadi jalankan tugas
g.
Prinsip
Kerahasiaan
h.
Prinsip perilaku
profesional - Reputasi baik
6. Tanggung
Jawab dibidang moral
Dalam melakukan kegiatan apapun kita
harus memiliki tanggungjawab moral di dalam kegiatan tersebut, terlebih dalam
suatu organisasi. dengan tanggungjawab moral kita dapat mempertanggungjawabkan
setiap kegiatan yang dilakukan. Tanggungjawab moral yang dimiliki oleh IPKIN
adalah sebagai berikut :
a. Bertanggung
jawab atas kerugian yg terjadi dlm rangka intervensi suatu proses
b. Bertanggung
jawab atas kerugian yg terjadi karna kelalaian
c. Bertanggung
jawab atas kerugian yg terjadi karna membiarkan org lain melakukan perusakan.
Sumber :
1. http://ipkin.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar