Selasa, 09 Juni 2015

IPKIN (Ikatan Pengguna Komputer Indonesia)



IPKIN
1.      Sejarah Singkat IPKIN
PKIN sendiri adalah organisasi profesi bidang TI telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1974. Awalnya dibentuk dengan nama Himpunan Pemakai Komputer Indonesia (HPKI) pada tanggal 18 April 1974. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 30 Juli 1974 dibentuk kepengurusan dan diubah namanya menjadi Ikatan Pengguna Komputer Indonesia (IPKIN). Pada tahun 1975 secara resmi dokumen hukum IPKIN telah tersusun, Logo IPKIN didisain oleh Soenarjono Danoedjo. IPKIN saat itu juga berkantor di BAKOTAN. IPKIN menjadi partner yang baik dengan BAKOTAN. Pada tahun 1978 BAKOTAN juga meminta IPKIN untuk memberikan masukan tentang usia penggunaan perangkat komputer. Konsep ini yang menjadi masukan bagi Departemen Perdagangan.

Dimulai pada 1999 singkatan IPKIN berubah menjadi Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia. Sejak 2003 IPKIN berkembang ke berbagai daerah dan mulai dibukanya beberapa cabang, hingga saat ini terdapat 7 cabang di Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. Anggota aktif tercatat hingga saat ini berjumlah 233 orang.

2.      Fungsi IPKIN
Pada dasarnya IPKIN adalah organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer dan Informatika. IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika di Indonesia guna menunjang Pembangunan Naisonal. Untuk itu IPKIN berupaya berperan sebagap wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi kegiatan sebagai berikut :
a.  Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Komputer dan Informatika.
b.      Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.
c.    Menerbitkan berbagai karya tulis IPKIN (buletin, buku, jurnal profesi). Beberapa judul buku yang pernah diterbitkan oleh IPKIN, antara lain: 10 Years dedication Indonesian Computer Society, Pendidikan Komputer di Indonesia, Regional Standard for Information Technology Professional, Standard Sertifikasi bidang Teknologi Informasi.
d.      Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.
e.      Menyelenggarakan usaha lain yang dianggap perlu oleh IPKIN dan tidak bertentangan dengan AD/ART.

3.      Keanggotaan IPKIN.
Anggota IPKIN terdiri dari berberapa golongan, anggota ini digolongkan berdasarkan kriteria tersendiri. Berikut adalah keanggotaan dari IPKIN :
a.       Anggota Biasa (Pendidikan Formal/Non Formal)
b.      Anggota Muda (Hobi)
c.       Anggota Kehormatan 
d.      Anggota Perusahaan

4.      Tata Organisasi IPKIN.
Setiap organisasi harus memiliki tata organisasi yang baik, agar organisasi ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan bersama. disetiap organisasi memiliki tata organisasi yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan jenis organisasi tersebut. Begitu pula dalam organisasi IPKIN,dibawah ini merupakan tata organisasi dalam IPKIN:
a.       Rapat Anggota (pemegang kekuasaan tertinggi)
b.      Dewan Pengurus (D.Pembina, D.Pengurus Pusat/cabang/harian)
c.      Dewan Pengurus 
d.     Ketua - Pemimpin IPKIN merupakan penanggung jawab umum atas pelaksanaan dan jalannya IPKIN.
e.  Sekretaris Jendral - Pusat koordinasi dalam pengaturan ketatausahaan serta kegiatan kesekretariatan, dokumentasi
f.       Ketua Bidang (Tekhnologi, Pembinaan, Program, Pendidikan dan Latihan)


5.      Prinsip Etika Profesi.
Didalam suatu organisasi komputer atau organisasi lain selalu ada yang namanya prinsip etika profesi. Agar organisasi tersebut dapat tetap memiliki etika dalam menjalankan kegiatannya. Didalam IPKIN prinsip etika profesi dibagi menjadi 8 kategori sesuai dengan kepentingannya. Berikut adalah prinsip etika profesi yang ada dalam IPKIN :
a.       Prinsip Standar Teknis - Laksanakan tugas secara profesional sesuai dgn bidang profesinya
b.  Prinsip Kompetensi - Kembangkan pengetahuan dan gunakan tekhnologi mutakhir tuk berkompetensi
c.       Prinsip Tanggung Jawab Profesi
d.      Prinsip Kepentingan Publik
e.       Prinsip Integritas - untuk meningkatkan kepercayaan publik
f.       Prinsip Objektivitas - Sampingkan hal pribadi jalankan tugas
g.      Prinsip Kerahasiaan
h.      Prinsip perilaku profesional - Reputasi baik

6.      Tanggung Jawab dibidang moral
Dalam melakukan kegiatan apapun kita harus memiliki tanggungjawab moral di dalam kegiatan tersebut, terlebih dalam suatu organisasi. dengan tanggungjawab moral kita dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilakukan. Tanggungjawab moral yang dimiliki oleh IPKIN adalah sebagai berikut :
a.       Bertanggung jawab atas kerugian yg terjadi dlm rangka intervensi suatu proses
b.      Bertanggung jawab atas kerugian yg terjadi karna kelalaian
c.      Bertanggung jawab atas kerugian yg terjadi karna membiarkan org lain melakukan perusakan.



Sumber :
1. http://ipkin.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar